Informasi
ndang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang yang terdiri dari 64 Pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Utama Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Murung Raya menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.SOP ini sendiri bertujuan untuk mempermudah proses permintaan informasi sesuai dengan Undang – undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SOP tersbut tertuang dalam Peraturan Bupati Murung Raya 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Tugas,
Fungsi dan Wewenang PPID Utama
Adapun Tugas, Fungsi
dan wewenang dari PPID Utama Kabupaten Murung Raya :
1. Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kabupaten Murung
Raya.
2.
Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3.
Melakukan verifikasi bahan
informasi publik;
4.
Melakukan uji konsekuensi atas
informasi yang dikecualikan;
5.
Melakukan pemutakhiran informasi
dan dokumentasi dan
6.
Menyediakan informasi dan
dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
1.
Menolak memberikan informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Meminta dan memperoleh informasi
dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
3.
Mengoordinasikan pemberian
pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang
menjadi cakupan kerjanya;
4.
Menentukan atau menetapkan suatu
informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
SK Tim PPID Utama Kab. Murung Raya (Klik Link Berikut)
http://www.ppid.murungrayakab.go.id/front/dokumen/detail/300268547
Link SK Biaya Perolehan Informasi Publik (klik link berikut)
http://www.ppid.murungrayakab.go.id/front/dokumen/detail/300283900
Dasar Hukum
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan
Tengah.
5. Peraturan Gubernur KalimantanTengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman standar Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID)
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
7. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
8. SK Tim PPID Utama Kab. Mura http://www.ppid.murungrayakab.go.id/front/dokumen/detail/300268547
Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain
PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.
Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.
Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.
Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.
Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah